Telekomunikasi mempunyai
sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah
tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, mempengaruhi perilaku dan
kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup
yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Penjelasan
pada tiap pasal :
·
Pasal 21
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan
kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan
kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
·
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,
tidak sah, atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Contoh
kasus:
Pada pemilu
2004, saat pemilu multi partai kedua dan pemilihan presiden langsung pertama
kali di Indonesia ada sebuah perbincangan hangat, yakni sistem teknologi
informasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sistem TI sudah
pasti akan menjadi sasaran kritik pihak-pihak lain. Situs KPU yang digunakan
untuk menampilkan data perhitungan suara itu tidak hanya dikritisi, melainkan
juga dijahili.
Pada awalnya KPU
sangat sombong dengan sistem mereka, Mereka menganggap sistem ini sangat aman.
Hal ini mengundang ketertarikan para hacker dan cracker untuk menguji sistem
tersebut.
Peristiwa
tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2004 dengan target situs
http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama Dani Firmansyah merasakan
adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar pernyataan Ketua Kelompok
Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa sistem keamanan Situs KPU
99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun memulai serangannya ke situs
KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia pun berhasil men-deface
tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai peserta pemilu. Alur
tindak kejahatannya di mulai dari “warnet warna” yang berlokasi di Jogyakarta.
Tersangka mencoba melakukan tes sistem security kpu.go.id melalui XSS (Cross
Site Scripting) dan Sistem SQL injection dengan menggunakan IP Publik PT.
Danareksa 202.158.10.***. Pada layer identifikasi nampk keluar message risk
dengan level low (ini artinya web site KPU tidak dapat ditembus).
Pada 17 April
2004 jam 03.12.42 WIB, tersangka mencoba lagi untuk menyerang server KPU dan
berhasil menembus IP (tnp.kpu.go,id) 203.130.***.*** serta berhasil update
tabel nama partai pada pukul 11.24.16. sampai 11.34.27 WIB. Adapun teknik yang
dipakai tersangka melalui teknik spoofing (penyesatan) yaitu tersangka
melakukan hacking dari IP 202.158.10.*** kemudian membuka IP proxy Anonimous
(tanpa nama) Thailand 208.***.1. lalu masuk ke IP (tnp.kpu.go.id)
203.130.***.*** dan berhasil merubah tampilan nama partai.
Setelah kejadian
tersebut tim penyelididik Satuan Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya yang di
ketua oleh AKBP Pol Petrus R Golose mulai melakukan pengecekan atas log file
server KPU. Tim penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan
dari 208.***.1 (server di Thailand) untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP
208.***.1. atau tidak.
Tidak sengaja
tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet
ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address
di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui
bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi
tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama
dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah
ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil
investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang
berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
Ketiadaan
undang-undang cyber di Indonesia membuat Dani Firmansyah situs Tabulasi
Nasional Pemilu milik KPU dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999 tentang
Telekomunikasi. Ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut :
1. Dani Firmansyah,
hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal
22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi.
2.
Pada pasal 22 UU
Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak,tidak sah atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
3. Selain itu Dani
Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang
berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan
gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.”
Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi.
Internet
dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi dan diatur di dalam Keputusan
Menteri Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi. Pada pasal 3 berbunyi bahwa Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
terdiri atas :
a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah
telepon;
c. Penyelenggaraan jasa multimedia.
Sumber referensi :
- http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/uu/uu-ri-no-36-1999.pdf
- http://arisvanniandani.blogspot.com/2013/05/uud-no-36-dan-contoh-kasus.html
0 comments:
Post a Comment