Etika dalam Bermasyarakat
Interaksi
hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan,
pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman
dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak
taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah
ada.
Kondisi
demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi
antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling
tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang
ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung
menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika
ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan
permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan
timbul.
·
Adapun beberapa
hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1.
Kebutuhan
Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang
untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk
mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang
akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan
untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak
anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang
dietentukan pemerintah, dan lain-lain
2.
Tidak Ada
Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas
aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang
dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah
jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda
ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut
tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat
mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat
tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba
waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan
sulit dipecahkan.
3.
Perilaku dan
Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat
menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan
kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada
saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah
dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang
menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4.
Lingkungan Yang
Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu
membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap
pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk
penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka
mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara,
ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk
dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
5.
Perilaku Orang
yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap
etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang
sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh
bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar
baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari
pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.
·
Sanksi
Pelanggaran Etika:
1.
Sanksi Sosial :
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.
Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil,
ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima
akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang
digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.
Sanksi Hukum :
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan
hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus
diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
·
Contoh
pelanggaran etika dan sanksi hukum yang berlaku diindonesia
a. Perkelahian pelajar yang merusak infrastruktur yang
ada dimasyarakat sekitar.
Sanksinya : Pidana berupa kurungan atau
dikenakan denda sesuai dengan kerugian.
b. Memakan Uang Rakyat ( Korupsi )
Sanksinya : Pidana berupa kurungan
seberat-beratnya.
c. Berpenampilan di depan umum yang tidak sesuai dengan
aturan
Sanksinya : Dicekal dimana-mana
d. Makan sambil bersendawa dianggap tidak sopan.
Sanksinya : Akan dikucilkan dan tidak
diterima dalam pergaulan
e. Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa ijin
yang berwenang
Sanksinya : Berupa Pidana ( Kurungan )
·
Kelebihan dan
kekurangan paham eudemonisme
Ø Kelebihan
a.
Bahwa dalam
setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut
kebahagiaan.
b.
Manusia mencapai
kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan
disertai keutamaan.
Ø Kelemahan
a.
Sikap manusia
yang hanya mencari kebahagiaan akan menjadi egois yang mementingkan diri
sendiri tanpa melihat dan memeperhatikan keadaan sekelilingnya.
b.
Tidak adanya
toleransi antar bermasyarakat
·
Etika khusus
yang ada di dalam masyarakat
a. Tidak membuat kerusuhan dalam masyarakat
b. Tidak mencela orang lain ( menjaga perkataan )
c. Menjaga nama baik tempat tinggal dan juga keluarga
d. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
e. Menjaga perilaku terhadap orang yang lebih tua (
Sopan Santun )
Sumber:
-
http://budi-sasongko.blogspot.com/2011/10/etika-dalam-masyarakat.html