Thursday, April 2, 2015

Sanksi Hukum Perdata Dosen

Posted by asdfg at 10:19 PM 0 comments
A.     Sanksi Hukum untuk Dosen Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Pasal 67
(1)
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a)      meninggal dunia;
b)      mencapai batas usia pensiun;
c)      atas permintaan sendiri;
d)      tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
e) berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.

(2)
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a)      melanggar sumpah dan janji jabatan;
b)      melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c)   melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

(3)
Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4)
Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.

(5)
Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.

(6)
Dosen yang diangkat oleh pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai dosen, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 68
(1)
Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(2)
Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

B.     Sanksi Hukum untuk Dosen pada Universitas Gunadarma
1.      Setiap dosen Universitas Gunadarma yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi.
2.      Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berupa :
a)      Teguran lisan
b)      Teguran tertulis
c)      Peringatan keras
d)      Penundaan kenaikkan gaji berkala
e)      Penundaan kenaikan pangkat
f)        Penundaan pangkat
g)      Pembebasan tugas
h)      Pemberhentian

C.     Sanksi Hukum untuk Dosen pada Universitas Brawijaya
Sanksi yang diajukan jika dosen tidak menjalankan kewajibannya yakni berupa: teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan akademik, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

D.    Sanksi Hukum untuk Dosen pada Universitas Negeri Jakarta
1.   Dosen yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dikenakan hukuman moral atau hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Hukuman moral sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.
3.    Hukum moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan dibuat secara tertulis.
4.  Dalam pemberian sanksi moral, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dosen tersebut.






Sumber:


 

My Second Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review