A.
Sanksi Hukum untuk Dosen Menurut Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Pasal 67
(1)
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan
sebagai dosen karena:
a)
meninggal dunia;
b)
mencapai batas
usia pensiun;
c)
atas permintaan
sendiri;
d)
tidak dapat
melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena
sakit jasmani dan/atau rohani; atau
e) berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara
pendidikan.
(2)
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatan sebagai dosen karena:
a)
melanggar sumpah
dan janji jabatan;
b)
melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c) melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
(3)
Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh
lima) tahun.
(5)
Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas
usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
(6)
Dosen yang diangkat oleh pemerintah yang
diberhentikan dari jabatan sebagai dosen, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil.
Pasal 68
(1)
Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk membela diri.
(2)
Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
B.
Sanksi Hukum untuk Dosen pada Universitas Gunadarma
1.
Setiap dosen
Universitas Gunadarma yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan
peraturan yang berlaku dikenai sanksi.
2.
Sanksi yang
dikenakan kepada dosen dapat berupa :
a) Teguran lisan
b) Teguran tertulis
c) Peringatan keras
d) Penundaan kenaikkan gaji berkala
e) Penundaan kenaikan pangkat
f)
Penundaan
pangkat
g) Pembebasan tugas
h) Pemberhentian
C.
Sanksi Hukum untuk Dosen pada Universitas Brawijaya
Sanksi
yang diajukan jika dosen tidak menjalankan kewajibannya yakni berupa: teguran,
peringatan tertulis, penundaan pemberian hak dosen, penurunan pangkat dan
jabatan akademik, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan
hormat.
D.
Sanksi Hukum untuk Dosen pada Universitas Negeri
Jakarta
1. Dosen
yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dikenakan hukuman moral atau
hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hukuman
moral sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tidak dibenarkan mengikuti
kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.
3. Hukum
moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan dibuat
secara tertulis.
4. Dalam
pemberian sanksi moral, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh dosen tersebut.
Sumber: